Pasal 3
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji · BAB II
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji
Asrama Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan klasifikasi. -3(2) Klasifikasi Asrama Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan penilaian kriteria klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 3 Permen 1/2026 →