Pengacara-ku

Pasal 3

Berlaku

Permen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji · BAB II

Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji
Asrama Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan klasifikasi. -3(2) Klasifikasi Asrama Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan penilaian kriteria klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 2 ↑ Daftar Pasal Pasal 4 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 3 Permen 1/2026 →