Pengacara-ku

Pasal 25

Berlaku

Permen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji · BAB VII

Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya. JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 24 ↑ Daftar Pasal Pasal 26 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 25 Permen 1/2026 →