Pasal 26
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji · BAB VII
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji
(1) Kepala Asrama Haji Kelas I merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (2) Kepala Asrama Haji Kelas II merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a (3) Kepala Subbagian Umum merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 26 Permen 1/2026 →