Pasal 28
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji · BAB VIII
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji
(1) Asrama Haji kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berjumlah 13 (tiga belas) Asrama Haji. (2) Asrama Haji kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berjumlah 4 (empat) Asrama Haji. (3) Nama, lokasi, klasifikasi, dan satuan pelaksana Asrama Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. -7BAB IX PENATAAN ORGANISASI
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 28 Permen 1/2026 →