Pasal 18
BerlakuPerppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB III
Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Presiden; b. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan, dan seni budaya; c. perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan istanaistana Kepresidenan; d. pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak keuangan bagi Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden; e. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden; f. pengelolaan perpustakaan, museum, dan koleksi benda-benda seni Kepresidenan; g. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi dan tata laksana, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Presiden; h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Presiden; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Presiden. Pasal 19. . . SK No 247650 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 11Pasal 19 (1) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai dengan kebutuhan. Paragraf 2 Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 18 Perppu 148/2024 →