Pengacara-ku

Pasal 20

Berlaku

Perppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB III

Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Presiden. (21 Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media dipimpin oleh Deputi.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 18 ↑ Daftar Pasal Pasal 21 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 20 Perppu 148/2024 →