Pasal 29
BerlakuPerppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB III
Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden. (21 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital dipimpin oleh Deputi. Pasal 30. . . SK No 247654A PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -15Pasal 30 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil presiden dalam menyelenggarakan pemberian analisis kebijakan, serta dukungan data dan informasi di bidang perekonomian, pariwisata, dan transformasi digital kepada wakil presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 29 Perppu 148/2024 →