Pengacara-ku

Pasal 31

Berlaku

Perppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB III

Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang perekonomian, pariwisata, dan transformasi digital yang ditetapkan Presiden atau Wakil Presiden, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya; b. pengolahan data, informasi, dan penyiapan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang perekonomian, pariwisata, dan transformasi digital yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan; c. penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu; d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, notula, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil presiden; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 29 ↑ Daftar Pasal Pasal 32 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 31 Perppu 148/2024 →