Pasal 42
BerlakuPerppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB III
Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam memberikan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden, serta pengelolaan dana operasional dan dana bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 42 Perppu 148/2024 →