Pasal 43
BerlakuPerppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB III
Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden; b. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/ Suami Wakil Presiden; c. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau Istri/ Suami Wakil Presiden; d. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan media kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden; e.pemberian... SK No 247659 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -20- e. pemberian dukungan prasarar,a dan sarana serta hak keuangan bagi Staf Khusus Wakil Presiden; f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden; g. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, perpustakaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden; h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 43 Perppu 148/2024 →