Pasal 89
BerlakuPerppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB III
Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
(1) Badan Teknologi, Data, dan Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Teknologi, Data, dan Informasi dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal90... SK No 247677 A PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -38Pasal 9O Badan Teknologi, Data, dan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur dan jaringan komunikasi dan data, serta keamanan data dan informasi di lingkungan Kementerian.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 89 Perppu 148/2024 →