Pasal 91
BerlakuPerppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB III
Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Badan Teknologi, Data, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian; b. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dan jaringan komunikasi dan data di lingkungan Kementerian; c. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan keamanan data dan informasi di lingkungan Kementerian' d. pemberia., artrrrgan data dan informasi di lingkungan Kementerian; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 91 Perppu 148/2024 →