Pengacara-ku

Pasal 91

Berlaku

Perppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB III

Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Badan Teknologi, Data, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian; b. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dan jaringan komunikasi dan data di lingkungan Kementerian; c. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan keamanan data dan informasi di lingkungan Kementerian' d. pemberia., artrrrgan data dan informasi di lingkungan Kementerian; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 89 ↑ Daftar Pasal Pasal 92 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 91 Perppu 148/2024 →