Pasal 36
BerlakuPerpres 1/2025 — Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025
(l) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Kepala. . . SK No 242973 A FRESIDEN REPUEUK TNDONESIA -4 (2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala BPS Provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BPS Kabupaten/Kota merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. 7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 36 Perpres 1/2025 →