Pasal 37
BerlakuPerpres 1/2025 — Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025
(l) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. 8. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 37 Perpres 1/2025 →