Pengacara-ku

Pasal 37A

Berlaku

Perpres 1/2025 — Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025

(1) Kepa1a diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. (2) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat wakil menteri. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No242974A -5Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2O Januari 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari2O2S MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 4 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ti $dministrasi Hulgrm, * Djaman SK No 22968 A

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 37 ↑ Daftar Pasal

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 37A Perpres 1/2025 →