Pengacara-ku

Pasal 12

Berlaku

Perpres 102/2025 — Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretaris Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi penyelenggaraan rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua; b fasilitasi koordinasi penyiapan bahan arahan kebijakan Badan Pengarah Papua; c pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas kelompok kerja dan kesekretariatan Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua; d koordinasi pen5rusunan laporan Badan Pengarah Papua; e. fasilitasi . . . SK No249022A REFUEUK INDONESIA -6e fasilitasi pelaksanaan fungsi Badan Pengarah Papua sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan f. 8 pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Badan Pengarah Papua. Ketentuan Pasal 13 diubah sehinsga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 11 ↑ Daftar Pasal Pasal 13 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 12 Perpres 102/2025 →