Pengacara-ku

Pasal 11

Berlaku

Perpres 102/2025 — Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Sekretaris Badan Pengarah Papua mempunyai tugas membantu dan memfasilitasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua. 7 Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 9A ↑ Daftar Pasal Pasal 12 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 11 Perpres 102/2025 →