Pengacara-ku

Pasal 9A

Berlaku

Perpres 102/2025 — Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
(1) Komite eksekutif terdiri atas: a. Dewan Penasihat; b. Ketua; dan c. Anggota. (2) Komite eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 4 Judul Bagian Ketiga Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Sekretaris Badan Pengarah Papua 5 Ketentuan'Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10. . . SK No 249021A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 5Pasal 1O (1) Sekretaris Badan Pengarah Papua berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengarah Papua. (21 Sekretaris Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengarah Papua. 6 Ketentuan Pasal 1l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 5 ↑ Daftar Pasal Pasal 11 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 9A Perpres 102/2025 →