Pengacara-ku

Pasal 5

Berlaku

Perpres 102/2025 — Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
(1) Badan Pengarah Papua terdiri atas: a. Ketua : Wakil Presiden; b. Anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; yang 2. menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; yang 3. menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan 4. I (satu) orang perwalilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua. (2) Dalam mendukung pelaksanaan tugas, Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh komite eksekutif. (3) Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas, Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk Sekretaris Badan Pengarah Papua. (4) Keanggotaan . . . SK No249020A FR,ESIDEN REPUBUK INDONESIA -4(4) Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Fresiden. 2 Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab III disisipkan 1 (satu) bagran, yakni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Komite Eksekutif 3 Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

↑ Daftar Pasal Pasal 9A →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 5 Perpres 102/2025 →