Pengacara-ku

Pasal 23

Berlaku

Perpres 102/2025 — Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
(1) Sekretaris Badan Pengarah Papua mengoordinasikan penyiapan bahan rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua. (2) Dalam . . . SK No249025A PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -9 (21 Dalam mengoordinasikan penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Badan Pengarah Papua dapat: a. menyelenggarakan rapat teknis dengan kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua; b. berkoordinasi, bekerja sama, dan melibatkan unsur pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/lembaga yang menjadi anggota Badan Pengarah Papua maupun di luar anggota Badan Pengarah Papua, serta dari pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua; c. meminta laporan, data, dan informasi dari kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua; dan/ atau d. memadukan dan mengoordinasikan penyusunan bahan rancangan kebljakan dan laporan dari kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua. (3) Hasit penyiapan bahan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Badan Pengarah Papua disampaikan kepada ketua dan anggota Badan Pengarah Papua sebagai bahan pemberian arahan dan kebijakan. 15. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 17 ↑ Daftar Pasal Pasal 25 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 23 Perpres 102/2025 →