Pengacara-ku

Pasal 25

Berlaku

Perpres 102/2025 — Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
(1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua dalam menjalankan tugas dan fungsinya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. (2) Sekretaris . . . SK No249026A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA - 10- (21 Sekretaris Badan Pengarah Papua dan kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua diberikan hak keuangan berupa tambahan tunjangan kinerja. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi anggota Badan Pengarah Papua dan Sekretaris Badan Pengarah Papua dan kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. (4) Hak keuangan untuk kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua ditetapkan oleh kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 16. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 23 ↑ Daftar Pasal Pasal 25A →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 25 Perpres 102/2025 →