Pasal 21
BerlakuPerpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB II
Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara. PasaJ22 Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L, Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara; d pelaksanaan administrasi Deputi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian SK No2485744 PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -10Bagian Kesembilan Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 21 Perpres 105/2025 →