Pasal 23
BerlakuPerpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB II
Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
(1) Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan dipimpin oleh Deputi.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 23 Perpres 105/2025 →