Pengacara-ku

Pasal 29

Berlaku

Perpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB II

Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BP BUMN sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Pusat... SK No2485764 REPUBLTK INDONESIA -L2- (3) Pusat dipimpin Kepala Pusat.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 28 ↑ Daftar Pasal Pasal 3O →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 29 Perpres 105/2025 →