Pengacara-ku

Pasal 3O

Berlaku

Perpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB II

Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
(l) Pusat dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) pusat. (2t Pembentukan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Bagian Keduabelas Besaran Organisasi Pasa-l 31 (1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Sagran. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan. (7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin dan unsur pembantu pemimpin. (8) Pembentukan... SK No248577A n REPUBLTK INDONESIA -13- (8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkal pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 29 ↑ Daftar Pasal Pasal 32 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 3O Perpres 105/2025 →