Pasal 32
BerlakuPerpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB II
Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
(1) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 5 (lima) direktorat. (21 Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagan. (6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanalan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat. (8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 33... SK No248578A FRESIDEN EEPUEUK INDONESIA -t4Pasal 33 (1) Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (21 Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh jabatan fungsional atau jabatan pelaksana atau dapat dibantu oleh 1 (satu) bagian.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 32 Perpres 105/2025 →