Pengacara-ku

Pasal 35

Berlaku

Perpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB IV

Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BP BUMN sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No248579A FRESIDEN REFUBUK INDONESIA - 15BAB IV KELOMPOK AHLI

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 34 ↑ Daftar Pasal Pasal 36 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 35 Perpres 105/2025 →