Pasal 36
BerlakuPerpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB IV
Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BP BUMN, Kepala dapat membentuk kelompok ahli. (21 Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 7 (tqiuh) orang.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 36 Perpres 105/2025 →