Pengacara-ku

Pasal 37

Berlaku

Perpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB IV

Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
(1) Kelompok ahli mempunyai tugas melakukan kajian dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Kepala dalam rangka pen5rusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang badan usaha milik negara. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelompok ahli secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administrasif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Kelompok ahli diberikan honorarium setinggi-tingginya setara dengan hak keuangan dan fasilitas jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (4) Honorarium sslagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan mempertimbangkan kompetensi, keahlian, dan pengalaman profesional.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 36 ↑ Daftar Pasal Pasal 38 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 37 Perpres 105/2025 →