Pengacara-ku

Pasal 46

Berlaku

Perpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB V

Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. PasaT 47 (1) Dalam rangka penugasan khusus, Kepala melakukan koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri teknis. (21 Koordinasi Kepala dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan bersama. BABVI ... SK No248582A PRESIDEN NEPUEUK INDONESIA 18BAB VI JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTTAN

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 45 ↑ Daftar Pasal Pasal 48 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 46 Perpres 105/2025 →