Pasal 48
BerlakuPerpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB V
Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
(1) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat, dan lnspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 48 Perpres 105/2025 →