Pasal 54
BerlakuPerpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB VIII
Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. (2)wakil. . . SK No248584A PRESIDEN REPUEIJK INDONESIA -20(21 Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden. PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 54 Perpres 105/2025 →