Pengacara-ku

Pasal 57

Berlaku

Perpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB IX

Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
(1) Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran. (21 Kepala selaku pengguna anggar€rn dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran. PENATAAN ORGANISASI

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 56 ↑ Daftar Pasal Pasal 58 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 57 Perpres 105/2025 →