Pasal 57
BerlakuPerpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB IX
Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
(1) Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran. (21 Kepala selaku pengguna anggar€rn dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran. PENATAAN ORGANISASI
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 57 Perpres 105/2025 →