Pasal 56
BerlakuPerpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB VIII
Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BP BUMN bersumber dari: a. b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nelara; dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 56 Perpres 105/2025 →