Pasal 44
BerlakuPerpres 106/2025 — Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden · BAB III
Catatan: Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden
(1) Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (l) huruf a merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Wakil Sekretaris Pribadi Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 44 Perpres 106/2025 →