Pengacara-ku

Pasal 45

Berlaku

Perpres 106/2025 — Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden · BAB III

Catatan: Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden
(1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan: a. Wakil Sekretaris Pribadi Presiden diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atarr jabatan struktural eselon I.b. b. Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. c. Pembantu Asisten dan tenaga pendukung diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Dalam . SK No249380A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA _13_ (21 Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberhentikan dari jabatannya, yarrg bersangkutan tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 44 ↑ Daftar Pasal Pasal 46 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 45 Perpres 106/2025 →