Pengacara-ku

Pasal 46

Berlaku

Perpres 106/2025 — Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden · BAB III

Catatan: Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden
(l) Wakil Sekretaris Pribadi Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara. (3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Presiden/ Sekretaris Pribadi Presiden. (41 Masa tugas Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama sama dengan masajabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhimya masa tugas Staf Khusus Presiden, Sekretaris Pribadi Presiden, atau Asisten Khusus Presiden.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 45 ↑ Daftar Pasal Pasal 47 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 46 Perpres 106/2025 →