Pengacara-ku

Pasal 15

Berlaku

Perpres 109/2025 — Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah · BAB II

Catatan: Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah
(1) Pemilihan BUPP PSEL diikuti oleh peserta yang memenuhi kriteria paling sedikit: a. memiliki teknologi PSEL yang teruji dan termutakhir sesuai dengan perkembangan teknologi yang ramah lingkungan serta sesuai dengan jenis Sampah yang akan diolah; b. memiliki kemampuan keuangan dan memenuhi kewajiban investasi; dan c. memiliki pengalaman dalam PSE dan memenuhi seluruh ketentuan dan standar yang berlaku. (21 Dalam keadaan tertentu, pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung. (3) Kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi keadaan: a. hanya terdapat 1 (satu) peserta yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. lokasi. . . SK No 257751 A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -t2b. lokasi yang memenuhi kondisi Kedaruratan Sampah yang memerlukan penanganan segera dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau c. terdapat pengembang PSEL yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dan telah dilakukan pengakhiran atas penetapan tersebut yang bersifat final dan mengikat di antara para pihak. (41 Pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan pelaksanaan kerja sama investasi pada BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 13 ↑ Daftar Pasal Pasal 16 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 15 Perpres 109/2025 →