Pasal 13
BerlakuPerpres 109/2025 — Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah · BAB II
Catatan: Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kesiapan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. l2l Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melaksanakan pembahasan untuk memilih kabupaten/kota yang akan dibangun PSEL. (3) Kabupaten/ kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (41 Hasil penetapan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada BPI Danantara sebagai dasar pelaksanaan kajian teknis dan keekonomian serta pemilihan BUPP PSEL. Pasal 14. . . SK No 266332 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 11Pasal 14 (1) BPI Danantara melalui lolding investasi, holding operasional, dan/ atau BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melakukan pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b. (21 BPI Danantara melalui lalding investasi, lwlding operasional, dan/ atau BUMN dan/ atau Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersiapkan kajian teknis dan keekonomian pembangunan PSEL. (3) Kajian teknis dan keekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat: a. volume Sampah dan kalori yang dapat dihasilkan dari pengolahan Sampah; b. kesesuaian dan ketersediaan lokasi PSEL; c. ketersediaan sistem pendukung untuk keberlangsungan PSEL meliputi sistem pengumpulan dan pengangkutan Sampah; dan d. identifikasi, rekomendasi mitigasi, dan pengalokasian risiko. (4) Dalam men5rusun kajian teknis dan keekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUMN dan/ atau Anak Usaha BUMN dapat menggunakan jasa konsultan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 13 Perpres 109/2025 →