Pasal 12
BerlakuPerpres 109/2025 — Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah · BAB II
Catatan: Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah
Kesiapan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 dituangkan dalam surat pernyataan Pemerintah Daerah dan disertai dengan dokumen pendukungnya.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 12 Perpres 109/2025 →