Pengacara-ku

Pasal 12

Berlaku

Perpres 109/2025 — Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah · BAB II

Catatan: Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah
Kesiapan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 dituangkan dalam surat pernyataan Pemerintah Daerah dan disertai dengan dokumen pendukungnya.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 10 ↑ Daftar Pasal Pasal 13 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 12 Perpres 109/2025 →