Pengacara-ku

Pasal 10

Berlaku

Perpres 109/2025 — Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah · BAB II

Catatan: Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah
(1) Penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dapat berasal dari: a. pemanfaatan lokasi TPA yang sudah tersedia; b. pengembangan lokasi TPA yang sudah tersedia; dan/ atau c. penyediaan lahan baru untuk lokasi PSEL. (21 Dalam hal terdapat kendala dalam penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, penyediaan lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pasal 11... SK No 266331 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10Pasal 11 (1) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota lain di sekitarnya melalui koordinasi Pemerintah Daerah provinsi. (21 Ketentuan mengenai kerja sama antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 9 ↑ Daftar Pasal Pasal 12 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 10 Perpres 109/2025 →