Pengacara-ku

Pasal 9

Berlaku

Perpres 109/2025 — Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah · BAB II

Catatan: Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah
Ketersediaan volume Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi: a. Sampah rumah tangga dan Sampah sejenis sampah rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Sampah yang berasal dari timbulan Sampah dan timbunan Sampah.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 8 ↑ Daftar Pasal Pasal 10 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 9 Perpres 109/2025 →