Pasal 20
BerlakuPerpres 109/2025 — Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah · BAB II
Catatan: Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah
Dalam hal penugasan pembelian tenaga listrik dari PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 oleh PT PLN (Persero) menyebabkan peningkatan biaya pokok pembangkit tenaga listrik PT PLN (Persero), termasuk pembangunan jaringan ketenagalistrikan dari lokasi PSEL sampai ke jaringan listrik PT PLN (Persero), PT PLN (Persero) diberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan dan pembayaran dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Pelaksanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik Pasal 2 1 (1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi: a. konstruksi; b. pemenuhan perizinan saat dan/atau setelah konstruksi; dan c. operasional. (21 Konstruksi PSEL dilakukan oleh BUPP PSEL. (3) BUPP PSEL melaporkan secara berkala kemajuan konstruksi PSEL kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. Pasal 22... SK No 266337 A PRESIDEN REPIJELIK INDONESIA -t6Pasal 22 (1) Pemenuhan perizinan saat dan/atau setelah konstruksi dilakukan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko. (21 BUPP PSEL yang melakukan konstruksi PSEL mengajukan permohonan perizinan berusaha PSE sesuai produk penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko. (3) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk PSEL berlaku sebagai izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang berlaku efektif setelah PJBL ditandatangani oleh PT PLN (Persero) dan dengan standar kegiatan usaha dan BUPP PSEL. (41 Dalam rangka percepatan pembangunan PSEL: a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi; d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi; g. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang; h. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; i. pimpinan instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang badan usaha milik j. negara; menteri serta kepala lembaga lainnya; dan k. kepala daerah. . . SK No 266338 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7k. kepala daerah, sesuai dengan kewenangannya memberikan percepatan dukungan perizinan dan non-perizinan serta penyederhanaannya yang diperlukan untuk Pengelolaan Sampah dan pengembang PSEL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 20 Perpres 109/2025 →