Pengacara-ku

Pasal 23

Berlaku

Perpres 109/2025 — Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah · BAB II

Catatan: Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah
(1) PSEL beroperasi secara komersial setelah: a. PSEL telah mendapatkan sertifikat laik operasi dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang energi; dan b. ditandatanganinya berita acara operasi komersial pembangkit PSEL oleh PT PLN (Persero) dan BUPP PSEL dengan jangka waktu operasional 30 (tiga puluh) tahun. (21 Selama operasional PSEL, BUPP PSEL wajib: a. membangun, mengoperasikan, dan memelihara PSEL; b. menjual tenaga listrik kepada PT PLN (Persero) sesuai yang tercantum dalam PJBL; dan c. melakukan pengendalian pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 20 ↑ Daftar Pasal Pasal 24 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 23 Perpres 109/2025 →