Pasal 24
BerlakuPerpres 109/2025 — Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah · BAB II
Catatan: Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah
(1) Selama pelaksanaan operasional PSEL, BUPP PSEL men5rusun laporan tahunan berupa: a. laporan pengolahan Sampah, kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan b. laporan pengusahaan PSEL, kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. (21 Laporan pengolahan Sampah paling sedikit memuat informasi: a. jumlah Sampah terolah di PSEL; b. hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; dan c. permasalahan dan hambatan serta saran tindak Ianjut. (3) Laporan pengusahaan PSEL memuat informasi tenaga listrik yang dihasilkan dari pengolahan Sampah. (4) Laporan . . . SK No 257852 A PRESIDEN R.EFUBLIK INDONESIA - 18(41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada minggu kedua bulan Januari tahun berikutnya. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk salinan fisik dan/ atau elektronik.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 24 Perpres 109/2025 →