Pengacara-ku

Pasal 25

Berlaku

Perpres 109/2025 — Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah · BAB II

Catatan: Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah
Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan PSEL tanpa subsidi dari Pemerintah Pusat setelah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berakhir.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 24 ↑ Daftar Pasal Pasal 26 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 25 Perpres 109/2025 →