Pengacara-ku

Pasal 26

Berlaku

Perpres 109/2025 — Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah · BAB III

Catatan: Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan insentif kepada BUPP PSEL terhadap pengutamaan teknologi dalam negeri berupa insentif pembebasan pajak pertambahan nilai untuk teknologi dalam negeri dalam rangka PSE. (21 Selain insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat memberikan insentif fiskal dan non-liskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PENGOLAH SAMPAH MENJADI ENERGI TERBARUKAN BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN BIOENERGI

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 25 ↑ Daftar Pasal Pasal 27 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 26 Perpres 109/2025 →