Pengacara-ku

Pasal 27

Berlaku

Perpres 109/2025 — Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah · BAB IV

Catatan: Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah
(1) PSE Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. biomassa; dan b. biogas. (21 Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai pengganti bahan bakar fosil. (3) Ketentuan mengenai perizinan berusaha bagi PSE Bioenergi dilaksanakan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PSE Bioenergi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. SK No266340A PTIESIDEN REP1JBLIK INDONESIA -19BAB IV PENGOLAH SAMPAH MENJADI ENERGI TERBARUKAN BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN BAHAN BAKAR MINYAK TERBARUKAN

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 26 ↑ Daftar Pasal Pasal 28 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 27 Perpres 109/2025 →