Pasal 6
BerlakuPerpres 109/2025 — Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah · BAB II
Catatan: Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah
Penyelenggaraan PSEL dilaksanakan dengan tahapan: a. perencanaan; dan b. pelaksanaan. Bagian Kedua Perencanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 6 Perpres 109/2025 →