Pasal 7
BerlakuPerpres 109/2025 — Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah · BAB II
Catatan: Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi: a. penetapan kabupaten/ kota; b. pemilihan BUPP PSEL; c. perjanjian kerja sama; d. pemenuhan perizinan sebelum melaksanakan konstruksi; dan e. PJBL. Pasal 8... SK No 266330A PRESIDEN REFI.'ELIK !NDONESIA -9
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 7 Perpres 109/2025 →